Penertiban Parkir Liar di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga kawasan Dago dan Braga!

SERBA BANDUNG – Penertiban parkir liar tengah gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam operasi gabungan akhir pekan ini, menyasar jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga kawasan Dago dan Braga.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengungkapkan, pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban kali ini.
“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh, Minggu 19 April 2026.
Baca juga: Tiga ASN Kota Bandung Saat WFH Berada di Luar Kota, Hanya Diberikan Peringatan Tertulis!
“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.
Terkait sanksi, Ulloh menjelaskan, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sedangkan roda empat yang diderek dikenakan denda sekitar Rp525 ribu.
Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi maka penindakan dilakukan secara tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan maka akan dikenakan tilang melalui ETLE mobile.
“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan maraknya praktik parkir liar semakin tidak terkendali.
Baca juga: Begal Bersenpi di Gedebage Diringkus Polrestabes Bandung
Farhan telah memantau sejumlah titik di Kota Bandung pada akhir pekan. Dari hasil tinjauannya, ia menemukan berbagai pelanggaran yang dibiarkan tanpa penindakan.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, menurut Farhan, membuat pelanggaran seolah menjadi hal biasa. Ia menegaskan, perilaku yang merugikan ketertiban umum tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi.
“Orang berbuat sesuatu yang buruk di ruang publik dibiarkan tanpa ada tindakan hukum. Ini tidak bisa terus terjadi,” tegas Farhan, di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 13 April 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Farhan langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera mengambil langkah konkret dan memastikan langkah penertiban dilakukan tanpa kompromi.
“Saya minta Satpol PP dan Dishub untuk segera mengambil langkah konkret dan pastikan langkah penertiban dilakukan tanpa kompromi,” tandasnya.***
