Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu, diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada media di Kejagung, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief.

Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada hari Kamis (18/06/2026) ini, dilakukan setelah Tim Penyidik ​​mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

“Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik ​​dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief, dilansir dari laman resmi Kejagung RI.

Pihaknya mengungkapkan bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun kenyataannya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca juga: Viral Video TKW Indonesia Dianiaya di Malaysia!

Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH, SS dan LP, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Sdr. GHS.

“GHS yang merupakan Pihak Swasta, diminta oleh Sdr. DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” tulis laman Kejagung.

Diungkapkan bahwa DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk mendapatkan titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS.

Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan membangun dapur di daerah lokasi titik dapur.

Kejagung menyebut, titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diserahkan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.

Baca juga: Bos Motor Listrik SPPG Andri Mulyono Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

“Selanjutnya GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada DH dan ditindaklanjuti proses oleh verifikator yang ditunjuk oleh DH,” ucap Syarief.

Terungkap bahwa GHS diberikan akses oleh DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk mengembalikan statusnya.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Syarif mengatakan,
GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG.

Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Terhadap Tersangka GHS dilakukan terpencil selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *