Potongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

SERBA BANDUNG – Kabar gembira bagi pengemudi Ojek Online (Ojol), terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 potongan komisi menjadi 8%. Hal itu, diumumkan dua perusahaan transportasi daring (online) Indonesia, Gojek (GoTo) dan Grab.

Dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026, keputusan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan GoTo dan Grab.

Dasar hukum pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8% adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sempat diumumkan pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026, guna meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Baca juga: Pemerintah Menunggu Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset selesai di DPR RI

Penurunan potongan dari yang sebelumnya maksimal 20% menjadi 8% ini baru berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua (seperti GoRide dan GrabRide).

Khusus untuk roda 4 atau taksi online, skema potongan dan biaya layanan (yang biasanya berada di kisaran 10% hingga 20% lebih) masih mengacu pada kebijakan internal masing-masing aplikator serta regulasi yang sudah berjalan sebelumnya.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengumumkan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2026.

“Jadi ini akan efektif tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” kata Catherine.

Hal yang sama, diungkapkan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, bahwa pihak Grab juga akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai awal Juli mendatang.

Baca juga: Pemerintah Bantu PLN agar Pelayanan Listrik kepada Masyarakat dapat Berjalan dengan Baik

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

Kebijakan potongan komisi layanan ojek online (ojol) sebesar maksimal 8% disambut positif oleh mayoritas mitra pengemudi karena dinilai sangat membantu meningkatkan pendapatan harian mereka.

Dengan potongan komisi aplikasi yang lebih ringan, mitra pengemudi dapat membawa pulang (nett) penghasilan yang lebih besar dari setiap orderan yang diselesaikan.

Kebijakan ini adalah respons langsung dari tuntutan panjang para driver ojol dan perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini memberikan kelegaan karena dianggap menjawab kesulitan ekonomi di tengah tingginya biaya operasional.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *