Kejagung Tetapkan Dua Tersangka ASN terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tbk

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka ASN masing-masing berinisial BP dan SR.
“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu 12 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing.
Baca juga: KPK Menahan Empat Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB T.A. 2021-2023
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” kata Saiful.
Kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL. Perbuatan keduanya telah melanggar hukum dan kerugian negara.
“Tim juga meminta perhitungan kerugian negara kepada auditor dan hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada tim penyidik,” ucap Saiful.
Saat ini dua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.***
