Wacana Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda Terus Bergulir

SERBA BANDUNG – Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Prov Jabar) menjadi Tatar Sunda, disepakati Komisi I DPRD Jabar, sejumlah akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I, Bandung, Kamis, 2 Juni 2028.
Wacana tersebut memasuki babak baru, untuk melanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya, setelah sempat meredup pada tahun 2013, 2015, dan 2020.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati megungkapkan
seluruh fraksi di DPRD Jabar
resmi memberikan lampu hijau untuk melanjutkan usulan ini.
“Fraksi, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerinda dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, setelah memimpin pertemuan tersebut.
Usulan perubahan nama provinsi ini, menurut Rahmat sebenarnya telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan. Namun, baru pada kesempatan ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan resmi menyampaikan sikap politiknya.
“Jadi, tim pengusul menyampaikan ini, ini sudah ketiga kali. Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini,” imbuhnya.
Baca juga: KDM Meminta Masyarakat Peduli Lingkungan Sekitar, Berkaca pada Kasus Penyekapan YTR!
Pasca-persetujuan ini masih bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan, apakah akan digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji secara komisioner di internal Komisi I.
Selain itu, Rahmat menegaskan bahwa regulasi penyesuaian nama ini nantinya wajib mengantongi persetujuan akhir dari pemerintah pusat.
“Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda (Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar) tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat,” ucap Rahmat.
Tidak hanya itu, Legislatif juga mendorong penguatan identitas lokal pada penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga penomoran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) agar tidak sekadar menggunakan arah mata angin, melainkan menyerap nama khas lokal.
“Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal,” tuturnya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji pengusul, Ganjar Kurnia, menegaskan bahwa perubahan nama ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang mendalam untuk menyelamatkan identitas Sunda yang kian terpinggirkan oleh pendekatan administrasi.
Baca juga: TPPAS Regional Legok Nangka Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah
Berdasarkan catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda dahulu membentang luas mulai dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali (daerah Tegal) di perbatasan Jawa Tengah.
“Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah,” kata Ganjar.
Ganjar mencontohkan kesuksesan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai hal yang lumrah secara birokrasi, sekaligus
menepis kekhawatiran mengenai kerumitan administrasi atau potensi daerah lain memisahkan diri.
“Ah itu kan turunannya. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja. Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pengkajian lagi,” ujarnya.
Menurutnya, hipotesis perubahan nama menjadi Sunda itu tidak serta-merta juga menjadi sejahtera.
“Tapi kalau berubah menjadi nama Sunda itu kan ada etos, ada semangat, ada keinginan bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat Faisal menyampaikan bahwa
Pemerintah Prov Jabar telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan pergantian nama ini berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis.
“Saat ini, Pemprov Jabar tengah menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Fajar.
Tahapan tersebut, menurut Faisal, tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi persetujuan dulu dari Komisi I, seperti halnya untuk pengusulan DOB (Daerah Otonom Baru).***
