Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Usai Diperiksa Sekitar 10 Jam

SERBA BANDUNG – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka
dalam jabatannya sebagai jaksa.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan secara detail modus TPPU yang dilakukan tersangka.

Baca juga: KPK Menduga Sudirman Menyerahkan Sekitar Rp10,8 Miliar kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ujar Rudi.

Namun, ia memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya.

Rudi pun menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus TPPU tersebut.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” tegasnya.

Kaitan dengan itu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU, bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Baca juga: KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini 

“Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *