MUI Kembali Mendorong Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

SERBA BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehubungan dengan sudah  kronisnya kasus korupsi di Indonesia.

Hal itu, diusulkan Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, melalui keterangan resminya, pada Minggu 26 Juli 2026.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” kata Kiai Cholil.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa  sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2005. Namun Hanya sampai saat ini belum bisa diterapkan, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.

Baca juga: Oknum Pegawai KPK Diduga telah Memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Kiai Cholil menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik praktik kotor itu sendiri. Sebab kerugian yang disebabkan oleh praktik tersebut telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.

Menurut Kiai Cholil, hukuman mati bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan tindak pidana korupsi. 

“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” terangnya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam forum KUII VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam. 

Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.


Selain itu, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, hingga penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *