Oknum Pegawai KPK Diduga telah Memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

SERBA BANDUNG – Setya Budi Lias yang merupakan staf administrasi di KPK, diduga telah melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 30 Juli 2026.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang AW beserta 20 orang lainnya, di tiga tempat berbeda yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026 malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam Konferensi Pers, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Anom Widiyantoro memerintahkan orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), untuk mengumpulkan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang ada di Pemkab Pemalang sebesar Rp 1,98 miliar.
Baca juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
“GHA atas perintah AWI (Anom Widiyantoro) melakukan pengumpulan uang hasil memeras,” kata Achmad, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Achmad menyebut, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris melakukan pertemuan dan menyerahkan uang, untuk mengurus perkara di KPK sejumlah Rp 1,2 miliar ke Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Lias yang merupakan staf administrasi di KPK.
“Setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya dan uang sejumlah Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang.
Yang pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Usai Diperiksa Sekitar 10 Jam
“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi menambahkan.
Sedangkan, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang AWI.
Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegasnya.***
