KPK Buka Peluang untuk Memanggil Kembali Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi BJB

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bang Jabar Banten (BJB).
Hal ini, kembali mencuat setelah KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara yang sama, dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Ke empat tersangka yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Sementara Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025 belum ditahan. Dia mengaku sakit sehingga minta penjadwalan ulang.
Baca juga: KPK Menahan Empat Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB T.A. 2021-2023
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026 lalu.
Taufik sempat menyinggung, bahwa ada sejumlah barang bukti disita dari Ridwan Kamil. Sehingga, dia menyebut penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Diketahui, sebelumnya penyidik pernah menyita motor Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil dan mobil Mercedes Benz ‘Gullwing’ 300SL dari sebuah bengkel di wilayah Bandung. Kendaraan ini disinyalir dibeli menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary BJB.
Adapun dana non-budgeter tersebut diperoleh dari perusahaan agensi yang ditunjuk langsung untuk mengelola pengadaan iklan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka ASN terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tbk
“Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain gitu. Artinya, ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain,” ujar Taufik kepada wartawan yang dikutip Selasa, 11 Agustus.
Namun Taufik minta semua pihak menunggu pengembangan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Tapi dia menyebut peluang memanggil Ridwan Kamil terbuka dalam proses penyidikan pascapenahanan empat tersangka dalam kasus ini.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan, ya, tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa,” tegasnya.
“Ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” terangnya.***
