MA Melarang JPU Mengajukan Banding Maupun Kasasi terhadap Perkara yang Diputus Bebas

SERBA BANDUNG – Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya masih mempelajari SEMA tersebut. “Kami sedang pelajari dulu ya (SEMA),” kata Anang, kepada media, Jumat 21 Agustus 2026, dilansir dari laman Adhyaksa.

Anang mengaku belum dapat menjelaskan secara detail terkait surat edaran yang telah diterbitkan Mahkamah Agung tersebut.

Sementara itu, Ketua MA Sunarto menuturkan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Baca juga: KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto, dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu 19 Agustus 2026.

Perkara Korupsi RSUD Syekh Yusuf

Di sisi lain, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang merugikan negara sebesar Rp3,377 miliar, semula di vonis bebas pada tingkat Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perjuangan Jaksa Penuntut Umum. Dengan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang tersedia, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut kemudian membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa, sehingga menjadi momentum penting dalam perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi dana JKN tersebut.

Baca juga: Ruben Onsu Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Laman Adhyaksa melaporkan, bahwa penanganan perkara tersebut, menunjukkan bahwa proses penegakan hukum membutuhkan konsistensi dari awal hingga akhir.

Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Setelah ditemukan dasar dan bukti yang memadai, perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan, kemudian penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum tetap menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kasasi ditempuh bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi.

“Dan pada akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa. Perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf tersebut menjadi salah satu contoh bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan membangun konstruksi perkara pada tahap awal,” tulis laman Adyaksa.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *