Ruben Onsu Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

SERBA BANDUNG – Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dalam dugaan kasus penipuan dana investasi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penetapan Ruben sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada media, Kamis 20 Agustus 2026.
Sebelumnya, Ruben dilaporkan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial P atas kuasa dari korban berinisial DM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka HNV terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Pajak
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2025, Ruben Onsu menawarkan kepada korban untuk berinvestasi pada bisnisnya. Korban DM bersepakat menanamkan modal dan dijanjikan Ruben akan mendapatkan keuntungan dari investasi itu.
Namun keuntungan tak kunjung ada hingga melewati batas waktu kesepakatan, dan Ruben juga tak mampu mengembalikan modal.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Terkait berapa besar kerugian korban, Joko menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca juga: KPK Buka Peluang untuk Memanggil Kembali Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi BJB
Menurut Joko, polisi menjadwalkan pada pekan depan untuk memanggil Ruben Onsu terkait statusnya sebagai tersangka perkara penipuan tersebut.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” terangnya.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam
Laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025.***
