KPK Tahan Tersangka HNV terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Pajak

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018).

Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang dianggap pemberian suap atas jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d. 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK melaporkan, dalam konstruksi perkaranya, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi juga usaha anaknya.

Baca juga: KPK Buka Peluang untuk Memanggil Kembali Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi BJB

Dimana, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada Kepala Kantor atau bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP).

Atas permintaan HNV, sejumlah perusahaan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya. Adapun, total penerimaan HNV pada periode 2013-2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Secara terperinci, pada periode 2013-2018, HNV diduga memperoleh penerimaan gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka ASN terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tbk

Sementara pada periode 2014-2022, HNV diduga mendapat penerimaan lainnya/Gratifikasi dari beberapa sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA, yang sudah dikonversi menjadi instrumen deposito mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, pada 2016, HNV menerima total uang dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.

Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *