KPK: Jual Beli Kursi Jalur Mandiri di UNSOED Tidak Hanya di Fakultas Kedokteran

SERBA BANDUNG – Jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK). Penyidik juga menemukan dugaan transaksi kursi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).

Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026 malam.

“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” kata Taufik, dalam Konferensi pers melalui kanal YouTube KPK.

Sehingga KPK memastikan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tidak hanya berkaitan dengan kursi Fakultas Kedokteran.

Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026 Unsoed, KPK sementara menemukan 73 kuota yang diduga dialokasikan untuk praktik korupsi oleh para tersangka.

“Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen,” kata Taufik.

Baca juga: KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Keterangan KPK ini, merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Dimana, pada 21 Agustus 2026, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Sedangkan, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkara terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut, KPK mengungkapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq melalui perantara meminta orang tua yang berkehendak anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed untuk menyiapkan uang Rp650 juta.

“Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Achmad Taufik, Jumat 21 Agustus 2026.

Setelah orang tua menyanggupi permintaan tersebut, anaknya ternyata tidak lolos seleksi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.

Baca juga: Ruben Onsu Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Lalu, orang tua yang dimaksud meminta pengembalian uang 100 persen kepada Dian dan Adhi namun keduanya telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Dian dan Adhi melaporkan hal tersebut ke Norman Arie yang kemudian atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” terangnya.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik menuturkan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.

‎”Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” tutur Taufik.

Menutup keterangannya, pihak KPK menginformasikan bahwa para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *