Buntut Demo AMPB, DPR RI Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

SERBA BANDUNG – Pimpinan DPR RI minus Puan Maharani, berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Hal itu, disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Komitmen ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari AMPB dan para pimpinan DPR RI menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI akan mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember. Dia pun tidak khawatir karena DPR memang berkomitmen untuk menyelesaikan RUU itu.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Baca juga: WNA Australia Diduga Berbuat Mesum di Halaman Rumah Warga di Badung Bali
Kepada perwakilan AMPB, Dasco mengatakan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik. Selain itu, dia pun mempersilakan kepada AMPB untuk memberi masukan-masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” tandasnya.
Namun, massa aksi nampak kurang puas dengan adanya keputusan tersebut, karena merasa tenggat waktunya terlalu lama, yaitu sekitar kurang lebih empat bulan. Setelahnya, massa aksi pun menyoraki Botok dan Andre Rosiade yang berada di atas mobil komando, dan meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
Merespons protes tersebut, Botok pun melontarkan ultimatum kepada para anggota Dewan jika pengesahan RUU tersebut meleset dari tenggat waktu 15 Desember 2026. Ia meminta massa aksi untuk mengawal janji pimpinan DPR selama empat bulan ke depan, mengingat RUU ini telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.
Baca juga: “Ubi Bombing” Salah Satu Inovasi Metode Penanganan Karhutla
“Bapak-bapak, ibu-ibu, kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian, hari ini cuma empat bulan kamu enggak terima? Oleh karena itu, apa pun ini akan kami kawal,” seru Botok.
Botok memastikan, apabila pada tanggal 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset urung disahkan menjadi undang-undang, gelombang massa dari Pati akan kembali datang menduduki Gedung DPR RI.
Antara dua pilihan, sahkan undang-undang, atau kita seret bersama-sama anggota Dewan untuk keluar dari gedung DPR! Kami akan datang ke sini untuk memastikan apakah pimpinan DPR itu kita seret keluar atau disahkan undang-undang tersebut. Terima kasih,” tandas Botok.***
