KPK Menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda

SERBA BANDUNG – Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, pada Rabu 26 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai.
“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tersangka Gatot Heroe Hernanda diduga menerima uang hingga Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo John Field.
“Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dan Rp3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe),” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca juga: KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Taufik menjelaskan Gatot menerima uang dalam kurun waktu tersebut saat menjabat posisi Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selain itu, dia mengatakan Gatot menerima uang tersebut dari John Field melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko.
“Jadi, untuk jatah GHH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya,” ujar Achmad.
Tersangka Gatot selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Gatot juga disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK: Jual Beli Kursi Jalur Mandiri di UNSOED Tidak Hanya di Fakultas Kedokteran
Selanjutnya, KPK menahan Gatot untuk 20 hari pertama, yakni sejak 26 Agustus 2026 hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.***
