WNA Australia Diduga Berbuat Mesum di Halaman Rumah Warga di Badung Bali

SERBA BANDUNG – Setelah viral di media sosial video warga negara (WNA) Australia diduga berbuat mesum di halaman rumah warga lokal di Badung, Bali, Polisi mengamankan pelaku berinisial BA (27).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, BA diamankan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dalam video yang beredar.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy.

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.

Baca juga: “Ubi Bombing” Salah Satu Inovasi Metode Penanganan Karhutla

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Dari informasi yang diperoleh petugas, BA diketahui akan kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.

Mengetahui informasi tersebut, polisi bersama petugas Imigrasi langsung bergerak menuju bandara. BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat.

“Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya,” ujar Ariasandy.

Kepada petugas, BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian keluar dalam kondisi mabuk dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.

Aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah sehingga peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga dan videonya beredar di media sosial.

Baca juga: Sejumlah Masyarakat di Pulau Flores masih Bertahan di Tenda Depan Rumah setelah Dilanda Gempa Bumi

Saat ini BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian warga negara Australia tersebut.

Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Polda Bali menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindakan yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Ariasandy.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *