KPK Menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Sedang yang kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Baca juga: Koruptor di Aceh Ditangkap Saat Hendak Umrah
“Tim penyidik berhasil mengamankan serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Budi.
“Selanjutnya Penyidik akan melakukan penelahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ucap Budi.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Beberapa waktu lalu, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara di Kabupaten Bogor ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
Baca juga: KPK Menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum.
“Kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Achmad, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu lalu.
Namun Taufik meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan KPK menyampaikan informasi secara resmi.
“Pada waktunya KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan di media,” tandasnya.***
