Kejagung Setorkan Uang Rp13,2 T dan Kembalikan 6 Juta Ha Hutan kepada Pemerintah

SERBA BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penerimaan yang merupakan tindak lanjut penanganan perkara.
Pada kesempatan itu, dilakukan pula pengembalian kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH. Kegiatan tersebut merupakan penyerahan tahap VIII.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya masuk ke kas negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Percepat Pelaksanaan Pendidikan Gratis dan Kuliah Bebas Biaya
“Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.
Dana tersebut, menurut Burhanudin, terdiri dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun.
Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun serta penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.
Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan yang berada di sektor perkebunan dan pertambangan.
Untuk sektor perkebunan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare (Ha). Sementara pada sektor pertambangan mencapai 14.633,79 Ha.
Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 Ha kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Baca juga: Kapal Induk Pertama RI Diberi Nama KRI Sriwijaya
Dari luas tersebut, sebanyak 140.762,02 Ha diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Selanjutnya, kawasan seluas 118.256,74 Ha diserahkan untuk dilakukan reforestasi. Adapun lahan seluas 211,95 Ha diserahkan kepada Kemenhut.
Burhanuddin menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.
Tahun ini, Satgas PKH pada 13 Mei 2026 juga telah menyerahkan Rp10,27 triliun kepada negara, dan lahan 2.373.171,75 hektare.***
