Polri: Empat Korporasi Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla

SERBA BANDUNG – Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi asing menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dua perusahaan tercatat memiliki modal asal Singapura, yakni PT HKI dan PT AI. Sementara PT RKA merupakan perusahaan bermodal Malaysia, sedangkan PT API berasal dari Korea Selatan.


Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis 29 Oktober 2026.

“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla,” kata Asep.

Baca juga: KPK: Kasus PT Djarum Timbulkan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Pihak Bareskrim menyebut sejumlah indikator yang menjadi perhatian penyidik, antara lain kebakaran berulang, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Selain itu, luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara korporasi.


Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung Tahan Dirut PT CNI, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Mencapai Rp401 Miliar

Selain itu, Polri juga menangani kasus yang melibatkan individu. Berdasarkan pemaparan Bareskrim terdapat 287 laporan dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.

Bareskrim menegaskan penanganan perkara karhutla masih berlanjut melalui penyidikan berbasis “scientific crime investigation” atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Usulan tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran, tetapi keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi terkait.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *