Kades Tegalsari Ditahan Kejari Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan NDS selaku Kades Tegalsari, Kecamatan Weru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tegalsari Sukoharjo tahun anggaran 2022–2024.
Tim penyidik Kejari Sukoharjo langsung melakukan penahanan terhadap NDS setelah menemukan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp480.052.743.
Tersangka NDS sendiri dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelum menuju ke sel tahanan Rutan Surakarta, petugas medis memastikan NDS dalam keadaan sehat sehingga memenuhi syarat untuk menjalani masa penahanan.
Baca juga: Kejagung Tahan Dirut PT CNI, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Mencapai Rp401 Miliar
Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Agung Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi APBDes Tegalsari Sukoharjo ini memuat bukti-bukti yang sangat kuat. Tim penyidik telah memanggil puluhan saksi serta menyita ratusan dokumen pendukung perkara.
“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 26 saksi dan satu orang ahli. Penyidik juga menyita 188 barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Agung, Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo telah mengeluarkan laporan audit resmi Nomor R/700.1.2.7/316/2026 tertanggal 16 September 2026.
“Laporan audit tersebut mengonfirmasi angka kerugian negara dalam kasus korupsi APBDes Tegalsari Sukoharjo yang mencapai Rp480.052.743,” kata dia.
Mengenai skema penyelewengan, NDS mengelola sendiri dana desa yang cair selama rentang waktu 2022 hingga 2024.
“Selain menguasai anggaran secara sepihak, tersangka mengabaikan sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik lalu menggunakan uang rakyat tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Agung.
Baca juga: Kejagung Tahan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Kongkalikong dengan Pegawai Pajak
Untuk mengelabui pemeriksaan administrasi kasus korupsi APBDes Tegalsari Sukoharjo ini, NDS memerintahkan Sekretaris Desa (ADP) dan Kaur Keuangan (DWR) menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Tidak hanya itu, NDS kata Agung juga memaksa perangkat desanya meminta kuitansi serta nota kosong dari toko material bangunan rekanan.
Disampaikan juga, akibat instruksi tersebut, laporan keuangan desa seolah-olah menunjukkan realisasi kegiatan yang sah dan sesuai prosedur.
“Modus tersebut diduga membuat kegiatan yang tidak terlaksana seolah-olah telah direalisasikan secara administratif,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat NDS dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana jo. UU Pemberantasan Tipikor sebagai dakwaan primer serta Pasal 604 KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana jo. UU Pemberantasan Tipikor sebagai dakwaan subsider.***
