Badan Pemulihan Aset Berhasil Menelusuri Aset Atas Nama Terpidana Edy Tansil

SERBA BANDUNG – Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil menelusuran aset (asset tracing) berskala besar dengan skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) atas nama Terpidana Edy Tansil.

Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548, dengan rincian:

Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30.998.000.000.

Dengan akumulasi nilai bersih dari lelang BPA Fair dan tambahan uang tunai dari penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628,00 (satu triliun dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) kepada Menteri Keuangan RI sebagai PNBP.

Baca juga: Bos Motor Listrik SPPG Andri Mulyono Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Hal itu, terungkap dalam
kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin 15 Juni 2026.

Acara ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi negara lainnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi terkait penyelamatan aset oleh BPA terhadap perkara Terpidana Edi Tansil.

Purbaya menyebut hal itu sebagai prestasi, dan memuji Kejaksaan karena telah berhasil mengejar aset yang perkaranya telah berlalu puluhan tahun. 

Baca juga: KPK Sita Rp2 M dari OTT Bupati Muara Enim, Edison

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” kata Purbaya.

Sementara itu, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi kokoh yang telah terbangun.

“Saya Berharap kedepannya nanti akan adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” kata Burhanuddin.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *