KDM Berencana Menghapus Pajak Kendaraan Bermotor Diganti Sistem Jalan Berbayar

SERBA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) gulirkan wacana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Wacana ini esensinya untuk mengalihkan beban biaya dari kepemilikan kendaraan menjadi biaya penggunaan jalan. Artinya, warga tidak lagi dibebani pajak tahunan hanya karena memiliki kendaraan, melainkan membayar berdasarkan intensitas mereka menggunakan jalan provinsi.
“Kami ingin menghapus pajak kendaraan bermotor, kemudian diganti dengan jalan berbayar. Artinya, menggunakan jalan baru bayar. Jalan tidak digunakan, tidak usah bayar. Hal ini untuk mewujudkan rasa keadilan,” kata KDM dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa 12 Mei 2026.
KDM menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian. Menurutnya, saat ini tim ahli tengah disiapkan untuk melakukan studi komprehensif dari berbagai sudut pandang.
“Ini baru gagasan, dan tim kajiannya sudah kami siapkan untuk melakukan telaah yang melibatkan para akademisi, para pakar, dan berbagai pihak lainnya,” terangnya.
Baca juga: KDM Tawarkan Wacana BUMD Prov Jabar Jadi Pengelola Kebun Binatang Bandung
“Kalau pengen berkeadilan pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar,” imbuhnya.
Menurut KDM, sistem PKB saat ini kurang adil bagi warga yang jarang menggunakan kendaraannya. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak meski mobil atau motor mereka hanya terparkir di rumah.
“Siapa yang pakai jalan provinsi, bayar. Itu kan lebih berkeadilan dibanding dengan mobilnya dipungutin pajak tapi tidak pernah jalan,” tegas KDM.
Baca juga: KDM: Gedung Sate Tidak Memiliki Tingkat Keamanan yang Memadai dengan Adanya Hotel Pulman
Penerapan sistem jalan berbayar digital, menurut KDM akan dilaksanakan setelah kualitas seluruh jalan provinsi ditingkatkan setara dengan standar jalan tol.
Wacana penghapusan pajak dan pemberlakuan jalan berbayar ini hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Skema ini tidak mencakup jalan nasional atau jalan kabupaten/kota, guna menjaga batas wilayah administrasi dan kewenangan.***
