Kejagung Tahan 3 Hakim Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi CPO

3 Hakim Korupsi
Ketiga tersangka hakim tersebut yakni ABS selaku Hakim Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim AD Hoc dan DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./Tangkapan layar youtube @Kejaksaan RI

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan tersangka baru 3 hakim yang memutus Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) dalam perkara Korporasi Minyak goreng (CPO), menyusul Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (MAN) yang sudah jadi tersangka dan telah ditahan sebelumnya.

Hal itu, diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Kohar dalam video konferensi pers melalui kanal youtube di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).

Ketiga tersangka hakim tersebut yakni ABS selaku Hakim Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim AD Hoc dan DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap DJU dan ABS selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Baca juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi CPO

Qohar menyebut, telah terjadi kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara Tersangka Korporasi Minyak goreng dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar).

Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar);

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar) dan menyetujui permintaan tersebut.

Lalu Tersangka AR menyerahkan uang Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar) tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN.

Setelah uang tersebut diterima oleh Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota.

Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

Selanjutnya uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL dan DJU.

Sekira bulan September atau Oktober 2024, Tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada DJU yang kemudian oleh DJU dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian yaitu.

Baca juga: UU Tipikor: Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan dalam ‘Keadaan Tertentu’ dapat Dijatuhi Hukuman Mati

Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Dan DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000 setta AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar).
Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar).

“Ketiga hakim dimaksud mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkaranya diputus Onslag, dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,”. ujarnya menegaskan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka ASB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *