Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi CPO

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung) menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (MAN) terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi.
Kabar ini, diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Kohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
Selain MAN, tiga tersangka lainnya turut ditangkap Kejagung yakni WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.
Diduga, MAN menerima suap Rp60 miliar dari Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) untuk suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, saat dirinya bertugas selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
“Penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan dugaan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp60 Miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui panitera WG,” ujarnya.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan lepas (onslag),” ucapnya menegaskan.
Kohar menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah.
Di antaranya mobil Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Selain itu, masih kata Kohar, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, dan rupiah.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, Negara Dirugikan 15 Juta Dolar AS
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Lebih lanjut Kohar menjelaskan, bahwa terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Sedangkan advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.***