Kereta Api Argo Bromo Angrek Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

SERBA BANDUNG – Telah terjadi tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin 27 April 2026, mengakibatkan tiga orang tewas dan 29 luka.
Menurut salah satu penumpang Commuter Line, mengatakan peristiwa itu bermula saat kereta yang ia tumpangi dari arah Jakarta menuju Cikarang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
Kejadian bermula Commuter Line dari arah Cikarang menuju Bekasi menabrak mobil taksi. Ketika berhenti, melintas dari arah belakang Kereta Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek langsung menghantam Commuter Line.
Baca juga: PT KAI Meluncurkan Kereta Api Sangkuriang Relasi Bandung – Ketapang Banyuwangi
Dari video yang beredar, nampak gerbong masinis kereta jarak jauh itu sampai nembus gerbong Commuter Line, sehingga gerbong perempuan Commuter Line rusak parah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun langsung meninjau lokasi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur bersama Kapolda Metro Jaya dan Wali Kota Bekasi serta Dirut KAI.
Hingga saat ini, 29 korban telah berhasil dievakuasi. Jumlah korban jiwa dilaporkan bertambah menjadi 3 orang, sementara proses pencarian dan evakuasi masih terus berlangsung. Petugas terus bekerja di lokasi karena jumlah korban masih berpotensi bertambah.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah, Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
“Sebanyak 29 orang telah dievakuasi dari lokasi kejadian, untuk sementara tercatat tiga korban meninggal dunia,” kata Dasco, Senin 27 April 2026.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Ia menegaskan saat ini proses evakuasi rangkaian dan penanganan korban tengah dilakukan bersama pihak kepolisian di lokasi kejadian.
KAI juga telah menonaktifkan sementara aliran listrik aliran atas (LAA) di lintas Cibitung–Bekasi Timur sebagai langkah pengamanan. Petugas di lapangan telah dikerahkan untuk melakukan evakuasi, pengamanan lokasi, serta koordinasi percepatan pemulihan operasional.***
