Polisi Menetapkan 13 Orang Tersangka dalam Kasus Daycare Little Aresha Jogja

SERBA BANDUNG – Polisi resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare bernama Little Aresha di Yogyakarta, pasca penggerebekan dan gelar perkara, Sabtu 25 April 2026.
Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menyampaikan dari total 13 tersangka, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta sebelas orang pengasuh.
“13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” kata Eva.
Penetapan tersangka, menurut Eva, masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman kasus. Kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut, kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca juga: 6 Pelajar Jadi Tersangka Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Seorang Siswa SMAN 5 Kota Bandung
Sebelumnya, penggerebekan di daycare yang berlokasi di kawasan Umbulharjo, tepatnya Sorosutan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sekitar 30 orang.
Kasus ini berawal ketika salah satu mantan karyawan melapor ke kepolisian terkait ijazahnya yang tidak dikembalikan pihak daycare ketika ia memutuskan mengundurkan diri.
Ia mengungkapkan alasan dirinya mengundurkan diri
karena tidak tega dengan cara pihak daycare memperlakukan anak-anak yang dititipkan kepada mereka.
Baca juga: Begal Bersenpi di Gedebage Diringkus Polrestabes Bandung
Menerima laporan tersebut, kepolisian pun segera melakukan penggerebekan pada Sabtu, 25 April 2026 kemarin, dan aparat memergoki anak-anak tersebut sedang diperlakukan tidak manusiawi.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.
“Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” terangnya.***
