KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, Negara Dirugikan 15 Juta Dolar AS

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka Iswan Ibrahim (ISW) Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP) Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers melalui live streaming pada akun Instagram @oficial.kpk, Jumat, 11 April 2025.
Kasus tersebut, menurut Asep, berawal dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Baca juga: BPS: Kota Bandung Catatkan Inflasi 1,69 Persen, Kelima Tertinggi di Jawa Barat
“Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE,” kata Asep.
Kemudian, pada Agustus 2017 DP telah memerintahkan Adi Munandir (ADI) Head of Marketing PT PGN untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas. Lalu ADI menghubungi Sofyan (S) Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.
Setelah melalui beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menilai DP telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.
Padahal ISW, menurut Asep, mengetahui pasokan gas yang dimiliki perusahaannya tidak dapat memenuhi kontrak jual beli gas tersebut.
Atas dasar hal tersebut, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara disebut mencapai 15 juta dolar AS.
“Penahanan terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam tahap penyidikan, sudah ada 75 orang saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil penggeledahan di delapan lokasi rumah atau kantor dengan menyita beberapa barang bukti berupa berkas atau dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.
Akibat perbuatannya, DP dan ISW disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***