Pemkot Bandung Tertibkan Penyewa Aset di Jalan Bengawan yang Menunggak Sejak 2004

SERBA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26, Selasa 4 November 2025.
Diketahui pihak penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan bangunan di atas lahan tersebut, sehingga Pemkot Bandung selaku pemilik melakukan tindakan penyegelan bangunan di atas lahan tersebut.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan, langkah ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.
“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa,” kata Awal.
Baca juga: GIPI Jabar Dukung Konsep ‘Twin Airport’ yang Diusulkan Pemkot Bandung
Sebelumnya pihak Pemkot sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 namun menurut Awal tidak diindahkan dan tidak membayar.
Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.
“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.
Awal menyebut, pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” tegasnya.
Baca juga: Angkot Listrik Mulai Diujicobakan dengan Rute Gunung Batu – Stasiun Bandung
Diungkapkan oleh Awal, bahwa menurut catatan Pemkot Bandung, penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.
“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” ungkapnya.
Luas lahan yang dikuasai penyewa mencapai 645 meter persegi. Saat penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu.
“Tadinya kita mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” tuturnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menurunkan 175 personel, ditambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang.***
