Pemprov Jabar Jalin Kerja Sama dengan 100 RS untuk Memperluas Akses Layanan Kesehatan

SERBA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama 27 pemerintah kabupaten/kota menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit, termasuk sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk membuka akses bagi warga Jabar yang membutuhkan penanganan medis di rumah sakit yang masuk dalam jaringan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan perluasan layanan kesehatan tersebut merupakan bagian dari percepatan pembangunan yang dilakukan bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Kita berkumpul dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Jawa Barat untuk melakukan percepatan langkah pembangunan infrastruktur, layanan di bidang kesehatan, layanan di bidang pendidikan, layanan percepatan pemerintahan agar efektif dalam tiga tahun ke depan,” kata KDM, di Aula Serbaguna Gedung Dibaleka, Kota Depok, Rabu 07 Oktober 26.

Baca juga: KDM: Pers Harus Independen dan Berpihak pada Fakta

KDM menegaskan warga Jabar yang sakit, mengalami kecelakaan, maupun menjadi korban kejahatan berhak mendapatkan perawatan gratis di kelas 3.

“Fasilitas ini berlaku bagi pemegang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak, habis masa berlaku, maupun yang tidak punya BPJS, dengan biaya ditanggung bersama Pemprov Jabar dan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota),” ujarnya.

KDM meminta para bupati dan wali kota aktif membaca aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Pemerintah daerah diminta segera membiayai penanganan medis warga dalam kondisi mendesak.

Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota tidak mencukupi, pembiayaan dapat dilimpahkan ke tingkat provinsi.

“Kebijakannya adalah Bupati, Wali Kota bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani dengan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat, kemudian dengan rumah sakit yang ada di Jakarta untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga Jawa Barat,” terangnya.

Baca juga: Pemprov Jabar akan Ambil Alih Hak Pengelolaan Tanah Milik PTPN dan Perhutani

Selain pelayanan kesehatan, Pemprov Jabar juga memprioritaskan penanganan penyakit langka serta percepatan penurunan stunting dan gizi buruk. Pejabat Pemprov hingga kabupaten dan kota diwajibkan menjadi orang tua asuh bagi anak stunting.

Sementara itu, ibu hamil dari keluarga prasejahtera akan mendapatkan resep makanan bergizi secara gratis dari bidan desa untuk ditebus di warung atau minimarket terdekat.

Kebijakan tersebut juga disertai penataan operasional bidan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam memantau kondisi ibu hamil.

Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menjadi perhatian, termasuk warga yang diantar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.

“Secara institusional, negaralah yang bertanggung jawab atas kesehatan warganya. Kelompok masyarakat tidak bisa dikenakan sanksi karena mereka bukan aparat negara,” tandasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *