14 Jenazah Korban Longsor di Cirebon Berhasil Diidentifikasi, 2 Orang Jadi Tersangka

SERBA BANDUNG – 14 jenazah korban longsor di Cirebon, berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat, yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Cirebon dan rampung pada Sabtu 31 Mei 2025.
Identifikasi dilakukan melalui metode penggabungan data medis, barang bawaan korban (property), dan sidik jari.
“Rekonsiliasi dipimpin Kabiddokkes Polda Jabar, diikuti Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Dr Riza Rivani Sp. F ,inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, Kasi Dokkes Polresta Cirebon dengan tim”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, Sabtu (31/5/2025).
Setelah identifikasi, dilanjutkan Pemulasaraan Jenazah dan Penyerahan Jenazah ke pihak keluarga masing-masing.
Baca juga: Longsor Gunung Kuda Cirebon Akibatkan 14 Korban Jiwa dan 8 Orang Diduga Masih Tertimbun
Hendra menjelaskan bahwa Proses Identifikasi melibatkan lima fase: The Scene/TKP, Post Mortem, Ante Mortem Information Retrieval, Reconciliation, dan Debriefing.
“Fase TKP adalah tahap awal penanganan di lokasi kejadian untuk memilah korban hidup dan mati serta mengumpulkan barang bukti,”kata Hendra.
Selain itu, untuk fase Post Mortem adalah pemeriksaan jenazah secara menyeluruh untuk mengumpulkan data forensik, dan Fase Ante Mortem adalah pengumpulan data korban yang hilang sebelum kematian.
Sementara Fase Rekonsiliasi adalah pembandingan data Ante Mortem dan Post Mortem untuk memastikan identifikasi.
“Terakhir, fase Debriefing adalah penyerahan jenazah yang telah diidentifikasi kepada keluarga.”ujarnya.
Baca juga: KDM Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Polda Jabar akan Lakukan Patroli!

Sementara itu, dua orang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang Gunung Cikuda telah ditahan. Yaitu Abdul Karim (AK) warga Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang sebagai pengelola tambang dan Ade Rahman (AR) Kepala Tehnik Tambang./IG @humaspolrestacirebon
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, dua orang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang Gunung Cikuda telah ditahan. Yaitu Abdul Karim (AK) dan Ade Rahman (AR)
Penyidikan mengungkap keduanya mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM sejak Januari 2025. Aktivitas tambang terus berjalan tanpa memperhatikan keselamatan kerja.
“Keduanya tahu kegiatan ini dilarang, tapi tetap dijalankan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, ini tragedi kemanusiaan.” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Kini keduanya dijerat sejumlah pasal berat, termasuk Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan dan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.***