Kejagung Tetapkan Aseng Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Tata Kelola IUP

SERBA BANDUNG – Pengusaha tambang Sudianto (SDT) alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, SDT merupakan pemilik dari perusahaan tersebut. Ia berperan melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun, mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain.
Baca juga: Kejati Jakarta Menetapkan Dwi Purwantoro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian PU
“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” ucap Syarief.
Namun sejauh ini, penyidik masih mendalami peran penyelenggara tersebut. Syarief menyebut bahwa pihaknya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan intensif sejumlah saksi terkait.
“Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga tengah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat hingga malam ini. “Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat, dan di Pontianak itu dua tempat,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Milik Samin Tan
Berdasarkan data dalam laman Minerbaone Kementerian ESDM, PT QSS beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
PT QSS juga tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019.
Perusahaan mengantongi izin untuk komoditas bauksit dengan luas wilayah tambang mencapai 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. IUP tersebut mulai berlaku pada 28 Januari 2019 hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear (CNC)-1.***
