Koruptor di Aceh Ditangkap Saat Hendak Umrah

SERBA BANDUNG – Terpidana korupsi bernama Ir. Usman Bin Naen (65), ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Aceh saat hendak berangkat menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 26 Agustus 2026.
Usman, yang merupakan pensiunan PNS asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Provinsi Aceh, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.
Penangkap terpidana Usman, berkaitan dengan kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah, yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
“Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis 27 Agustus 2026.
Baca juga: KPK Menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda
Dalam kasus ini, Usman berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tindakan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,49 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Sebelumnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna pada 8 Januari 2026 menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Proses persidangan perkara tersebut sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran terdakwa Usman. Setelah putusan dijatuhkan, jaksa sudah berulang kali melakukan panggilan.
Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian menetapkannya sebagai DPO.
Baca juga: KPK: Jual Beli Kursi Jalur Mandiri di UNSOED Tidak Hanya di Fakultas Kedokteran
Tim Kejati Aceh kemudian mendapat informasi bahwa Usman hendak melaksanakan ibadah umrah lalu ia ditangkap di Bandara.
“Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah. Mendapat informasi itu tim langsung mengamankan Usman,” katanya.
Setelah ditangkap, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
“Dari sana terpidana akan kita bawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.***
