Farhan: Jangan Sampai Ada Orang Tua Tidak Tahu Aturan Main Sistem Domisili SPMB

SERBA BANDUNG – Wali Kota Bandung Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mangatakan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini bukan hanya istilah, melainkan menyangkut sistem zonasi yang berubah menjadi sistem domisili. Identitas administratif seperti KTP dan KK tidak lagi menjadi acuan utama, berdasarkan peraturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Hari ini Kota Bandung sedang menjalankan penerimaan murid baru di sekolah. Sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah melalui peraturan menteri yang baru, bahwa nomenklatur berubah dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Farhan, di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 26 Mei 2025 dilansir dari laman Humas Kota Bandung.
Baca juga: Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Sudah Dibuka!
“Selain perubahan nomenklatur, yang esensial adalah perubahan sistem dari asalnya sistem zonasi menjadi sistem domisili. KTP, KK, sudah tidak jadi rujukan wajib lagi, tapi yang jadi perhitungan adalah jarak dari rumah ke sekolah lintas wilayah administratif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem domisili memungkinkan siswa lintas kecamatan hingga kabupaten/kota, tergantung jarak rumah ke sekolah.
“Dari SD–SMP bisa lintas kecamatan asalkan radius dari rumah ke sekolah sesuai persyaratan, SMA/SMK bahkan bisa lintas kota/kabupaten,” lanjutnya.
Menurut Farhan, masyarakat perlu diedukasi agar orang tua memahami aturan yang berlaku. Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Cabang Dinas segera menyusun strategi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
Baca juga: SPMB Kota Bandung 2025 Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
“Jangan sampai ada orang tua tidak tahu aturan main sistem domisili ini. Sosialisasi harus dilakukan sejelas-jelasnya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan, keberhasilan SPMB tergantung pada keterlibatan semua pihak, khususnya para ASN di lingkungan pendidikan dan kewilayahan.
“Ini tugas bersama kita untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan karena kurang informasi,” pungkasnya.***