Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Disalurkan Mulai 2 Juni 2026!

SERBA BANDUNG – PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini, bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Sekretaris Perusahaan TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
“Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra, Senin lalu, dilansir dari laman resmi Taspen.
Hendra mengungkapkan, bahwa besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang penayangan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Baca juga: ITB Buka Suara atas Tindakan Prihantini, yang Diduga Melakukan Manipulasi Riset
Gaji Ketiga Belas kali ini, menurut Henra tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
“Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya memberikan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar,” ujar Henra.
Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas mengirimkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Baca juga: Presiden Prabowo Meminta Bank Himbara Lebih Berpihak Kepada Pelaku Usaha Kecil
Sedangkan, bagi ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini, menurut Henra sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.***
