Kejagung Menolak Permohonan Justice Collaborator yang Diajukan Tersangka Sony Sonjaya

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka berinisial SS (Sony Sonjaya), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu, diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Kejagung menolak JC dari SS, karena dinilai sebagai pelaku utama namun hingga saat ini belum mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada (yang dianggap oleh penyidik) menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang dipersangkakan,” kata Syarief.

Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung

Atas dasar hal tersebut, Syarief menegaskan bahwa pihak Kejagung belum bisa memenuhi permohonan atau menolak permohonan  Justice Collaborator dari tersangka SS,” terangnya.

Berdasarkan alat bukti, Sony memiliki peran sentral, paling bertanggung jawab, dan menjadi pengatur utama dalam proses penentuan serta verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami menyimpulkan bahwa,  tersangka SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

“Sehingga dengan demikian,  yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” tutur Syarief menegaskan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Ketentuan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni yang bersangkutan merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Perlu diketahui bahwa permohonan JC tersebut disampaikan oleh Sony Sonjaya melalui penasihat hukumnya yang diterima Tim Penyidik ​​pada Selasa, 23 Juni 2026.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *