Ketua MPR Ahmad Muzani: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sah dan Konstitusional

SERBA BANDUNG – Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang Sah dan Konstitusional.

Hal itu, ditegaskan Muzani ketika ditanya oleh media soal desakan forum purnawirawan TNI yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan.

“Ketika pemilihan Presiden, yang dipilih adalah calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Ketika dinyatakan menang adalah Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih,” kata Muzani melalui unggahan video di akun media sosial Instagram @ahmadmuzani2, hari Jumat 25 April 2025.

Ia menyebut ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (sebagai) calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Prioritaskan Harmonisasi Bangsa

“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan oleh MK kemenangannya tidak ada masalah dan sah,” ujarnya melanjutkan.

Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, kata Muzani, atas keputusan tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR mayoritas, dan puluhan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah presiden yang sah,” tuturnya menegaskan.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (24/04/2025), menyampaikan Presiden  menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran terkait berbagai isu kebangsaan.

Wiranto juga menyampaikan bahwa kewenangan Presiden berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Oleh sebab itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut. Menurutnya, Presiden perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.

“Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tegas Wiranto.

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Secara Opini Merugikan, Secara Politik Untungkan Jokowi

Diketahui, sejumlah tokoh purnawirawan TNI memegang peran sentral dalam menyampaikan sikap forum ini ke ruang publik.

Tokoh-tokoh tersebut antara lain:

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi: Mantan Menteri Agama dan tokoh militer berpengaruh

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto: Mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD)

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto: Mantan Kepala Staf TNI AL (KSAL)

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan: Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU)

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno: Mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI, turut menandatangani pernyataan forum.

Ada delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap cacat hukum.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *