YouTuber Resbob Penghina Suku Sunda di Vonis 2,6 Tahun Penjara

SERBA BANDUNG – Youtuber Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus, dijatuhi 2,6 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 29 April 2026.

Vonis hakim terhadap Resbob, terdakwa tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku Sunda ini, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan, dengan maksud diketahui oleh umum terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia, berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias resbob selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar Adeng.

Baca juga: Polisi Menetapkan 13 Orang Tersangka dalam Kasus Daycare Little Aresha Jogja

Setelah putusan ini, Resbob dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob kepada hakim.

Usai persidangan, Resbob menyebut, sejak awal persidangan sudah merasa ikhlas dengan apapun keputusan dari hakim.

Baca juga: Kejagung Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Milik Samin Tan

“Saya dari awal udah bicara bahwa saya itu ikhlas jalani apapun yang telah saya jalani sekarang,” kata Resbob.

“Semoga vonis itu muncul, keluar daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani. Itu aja,” kata Resbob.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *