Ijazah Jokowi Dipastikan Asli, Penyelidikan Dugaan Palsu Resmi Dihentikan

SERBA BANDUNG – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyusul penyelidikan intensif terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menurut Djuhandhani, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120. Dokumen tersebut kemudian diuji di laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
Baca juga: KDM Datangi KPK, Hibah dan Kemacetan di Kota Bandung Jadi Perhatian
“Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis 21 Mei 2024. Dilansir dari laman Humas Polri.
Bareskrim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah mantan Presiden ke-7 RI tersebut. Penyelidikan resmi pun dihentikan.
Dalam proses penyelidikan, Jokowi turut diperiksa oleh penyidik. Dalam keterangannya, Jokowi mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga universitas.
Baca juga: Presiden Prabowo: Stok Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah – dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” kata Jokowi.
Penyelidikan ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.
Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum. “Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” ucapnya menegaskan.***